Kontrak Kerja Jasa Fotography & Videography
- RAHAYU FOTO sebagai penyedia jasa diwajibkan untuk memenuhi kontrak kerja yang telah disepakati bersama pemberi kontrak.
- Apabila ada perubahan kontrak, baik itu merubah Paket Jasa atau Total Biaya, maka pemberi kontrak diharuskan memberi kabar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari H, apabila lebih dari 7 (tujuh) hari, maka perubahan tidak dapat dilakukan dan tetap menggunakan kesepakatan sebelumnya.
- Pemberi Kontrak tidak dapat membatalkan kontrak kerja, apabila pemberi kontrak memutuskan kontrak kerja secara sepihak, maka uang muka (down payment) tidak dapat dikembalikan.
- Jam Kerja Jasa Photography & Videography adalah 10 (sepuluh) Jam dari acara dimulai sesuai undangan.
- Apabila Melebihi jam yg telah ditentukan (10 Jam) maka akan dikenakan charge sesuai dengan kesepakatan.
- Apabila ada perubahan hari, tanggal, atau lokasi acara maka pemberi kontrak wajib memberi kabar paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal pada kontrak sebelumnya, dan akan dipenuhi oleh penyedia jasa tanpa tambahan biaya apapun selama masih berada di kota yang sama dan dapat dilakukan selama penyedia jasa tidak memiliki kontrak lain pada tanggal tersebut.
- Garansi Komplain atau kesalahan pada produk hasil, pemberi kontrak wajib memberi kabar paling lambat 3 (tiga) hari setelah album foto atau video diterima, dan akan diambil kembali untuk proses perbaikan tanpa biaya apapun jika kesalahan ada di pihak penyedia jasa. Apabila setelah lewat 3 (tiga) hari setelah album foto atau video diterima, maka dianggap tidak ada kesalahan dan pemberitahuan komplain apapun yang datang setelah itu, menjadi tidak berlaku.
- Album foto atau video yang tidak diambil selama 3 (tiga) bulan akan dikenakan denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total biaya, dan RAHAYU FOTO tidak bertanggung jawab apabila ada kerusakan yang terjadi.
- RAHAYU FOTO berhak menggunakan foto atau video dari kontrak kerja ini untuk keperluan komersil maupun non komersil.